Handphone,Sains,Humor And Manymore (25 Des 2013 )

Coretan Dinding

To The Point
Masuk pembahasan, kurang paham "SILAHKAN TANYA"
About Me
Salam Persahabatan Untuk Teman Semua. "Keep" Spirit .

10/11/2014

nih adik -adik yang hobi copy paste melalui media internet, tak kasih jalan yang mungkin membantu adik - adik semua yang tidak mau ambil pusing dengan tugas - tugas sekolahnya.



Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang  Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
1 ) Bank Sentral
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
2 ) Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1 ) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2 ) Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
3 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1 ) Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2 ) Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah.
Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada  kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Tugas Bank
a.  Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
1.Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :
– Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
– Penetapan tingkat diskonto
– Penetapan cadangan wajib minimum dan
– Pengaturan kredit dan pembiayaan
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi bank
Fungsi Bank
Fungsi bank secara umum adalah menghimpun dana dari masyrakat luas(funding) dan menyalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit(lending) untuk berbagai tujuan. Tetapi sebenarnya fungsi bank dapat dijelaskan dengan lebih spesifik seperti yang diungkapkan oleh Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso (2006), yaitu sebagai berikut :
-          Agent of Trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah trust atau kepercayaan, baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana.
-          Agent of Development
Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian masyarakat.
-          Agent of Service
Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga memberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat seperti jasa pengiriman uang , jasa penitipa n barang berharga, dll.
Fungsi dan Peranan Bank Sentral
Fungsi-fungsi bank sentral/ umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1.    Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.    Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3.    Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

4.    Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5.    Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6.    Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
A. KEGIATAN BANK UMUM
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1.  Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama reke­ning atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a. Simpanan Giro (Demand Deposit),
b. Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
c. Simpanan Deposito (Time Deposit),
2.  Menyalurkan Dana (Lending)
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
a.      Kredit Investasi,
b.      Kredit Modal Kerja,
c.       Kredit Perdagangan
d.      Kredit Produktif,
e.      Kredit Konsumtif,
f.        Kredit Profesi
3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim­panan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini  ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
a.    Kiriman Uang (Transfer)
b.    Kliring (Clearing)
c.     Inkaso (Collection)
d.    Safe Deposit Box
e.    Bank Card (Kartu kredit)
f.     Bank Notes
g.    Bank Garansi
h.    Bank Draft
i.     Letter of Credit (L/C)
j.     Cek Wisata (Travellers Cheque)
k.     Menerima setoran-setoran.
l.     Melayani pembayaran-pembayaran.
m.   Bermain di dalam pasar modal.
B. KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilaku­kan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
-    Simpanan Tabungan
-    Simpanan Deposito
2.  Menyalurkan dana dalam bentuk :
-    Kredit Investasi
-    Kredit Modal Kerja
-    Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal­-hal sebagai berikut :
-    Menerima Simpanan Giro
-    Mengikuti Miring
-    Melakukan Kegiatan Valbta Asing
-    Melakukan kegiatan Perasuransian
C. KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang mem­bedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada la­rangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.
Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
1. Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga mem­buka simpanan.giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2. Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang :
-    Perdagangan Internasional
-    Bidang Industri dan Produksi
-    Penanaman Modal Asing/Campuran
-    Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
3. Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilaku­kan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini :
-    Jasa Transfer­Jasa Miring
-    Jasa Inkaso
-    Jasa Jual Beli Valuta Asing
-    Jasa Bank Card (kartu kredit)
-    Jasa Bank Draft
-    Jasa Safe Deposit Box
-    Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
-    Jasa Bank Garansi
-    Jasa Bank Notes
-    Jasa Jual Beli Travellers Cheque
-    dan jasa bank umum lainnya
Adapun Kebijakan-kebijakan yang diambil Bank Indonesia yakni :
A. Kebijakan penguatan stabilitas moneter
BI mengarahkan suku bunga BI Rate yang konsisten dengan tingkat inflasi yakni 5% plus minus 1% di 2011. Dan terus mewaspadai tekanan
inflasi kedepan, sekaligus melakukan normalisasi atas beberapa kebijakan pada saat krisis. Kerbijakan tersebut mencakup:
1. Penerapan kembali saldo harian pinjaman luar negeri bank jangka pendek. (Rekening Vostro)
2. Pencabutan ketentuan penyediaan pasokan valas bagi perusahaan domestik
B. Kebijakan mendorong peran intermediasi perbankan
Ini ditujukan untuk mendorong perbankan lebih efisien dan transparan serta membuka financial inclusion. Kebijakan ini mencakup:
1. Penerapan standar operasi administrasi sekuritisasi KPR
2. Pemberlakuan kebijakan pengumuman suku bunga kredit ke masyarakat (prime lending rate)
3. ATMR bank umum yang lebih rendah untuk UMKM dan Ritel
4. Pengaturan, Perijinan dan Pengawasan Biro Kredit Swasta.
Adapun priogram inisiatif intermediasi meliputi.
1. Program BPD Regional Champion
2. Perluasan akses financial inclusion
C. Kebijakan meningkatkan ketahanan perbankan.
Kebijakan ini dalam rangka menghadapi persaingan yang mengacu pada Good Corporate Governance. Kebijakan ini mencakup:
1. Penyempurnaan aturan fit and proper test bankir
2. Peningkatan fungsi kepatuhan Bank Umum
3. Perhitungan ATMR dengan pendekatan standar 4. Penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan aktivitas kerjasama dengan perusahaan asuransi (bancassurance). 5. Pengaturan penilaian kualitas aktiva bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah serta kualitas aktiva bagi bank pembiayaan rakyat syariah 6. Penyempurnaan aturan restrukturisasi pembiayaan bank syariah dan UUS (unit usaha syariah)
7. Penyempurnaan batas maksimum pembiayaan dana BPR
8. Usaha bank umum menjadi BPR
9. Mendorong terwujudnya BPR berdaya saing tinggi dan good corporate governance.
D. Penguatabn kebijakan makro prudensial
Hal ini ditujukan untuk lebih memperkuat stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan Kebijakan ini mencakup:
1. Penyempurnaan ketentuan penggunaan informasi Rencana Bisnis Bank
2. Menaikkan rasio GWM Valas
3. Mengembalikan fasilitas FPJP ke kondisi normal
E. Peningkatan fungsi pengawasan
Ini diterapkan untuk meningkatkan evektifitas pengawasan khususnya early warning system dan macroprudential supervision Kebijakan ini mencakup:
1. Penyempurnaan istem pengawasan bank berdasarkan risiko
2. Penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy)
3. Penyempurnaan penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan risiko

jangan lupa cantumkan alamat blog saya ya adik - adik di lembar tugasnya, biar saya jadi guru yang "tanpa tanda jasa beneran "
semoga membantu, dan salam persahabatan

Kategori:
silahkan di comot saja bagi yang membutuhkan, jangan sungkan -sungkan. anggap saja blog sendiri.



S U R A T  KETERANGAN
Nomor : 471.1/KM-PEM/

Kepala Desa Karya Mulya Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau. menerangan dengan sebenarnya bahwa :
Nama Lengkap                        : RINO SUPARNO
Tempat Tanggal Lahir            : Madiun, 06-06-1975
Jenis Kelamin                         : Laki-laki
Agama                                      : Islam
Pekerjaan                                 : Petani/ Pekebun
Kewarganegaraan                  : Indonesia
NIK                                            : 1406070606750007
Alamat                                       : RW.17 RW.05 Dsn. Karya Mukti Desa Karya Mulya

Nama yang tersebut diatas benar Penduduk Desa Karya Mulya dan merupakan orang yang sama dengan PARNO yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Nomor 04.07.03.06.1.10903.08 yang dikeluarkan oleh Camat Rambah Samo tanggal 31-12-2008.
Demikian keterangan ini dibuat dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

       Dikeluarkan Di  :  Karya Mulya
       Pada Tanggal    :       Dzulqa’dah 1435 H
                                         September 2014 M
       KEPALA DESA KARYA MULYA
     

       S U W A R N O

semoga bermanfaat ya gan
Kategori:
bagi teman - teman yang membutuhkan contoh surat tentang Surat Kuasa Pelimpahan Pengolahan Kayu, disini saya kasih contoh dokumen yang biasa dipakai sebagai bahan perizinan resmi ketika seseorang yang akan mengelola kayu yang dimiliki oleh si pemilik tanah atau bisa juga pemilik kayu.



S U R A T    K U A S A

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
            Nama                           : S U T I S N A
            Tempat/ Tgl Lahir       :
            Agama                         : Islam
Pekerjaan                     :
Alamat                                    : Dsn. Karya Mukti, Desa Karya Mulya, Kec. Rambah Samo
Selanjutnya disebut PIHAK I (  pertama )
            Nama                           : BUKHORI GURNING 
            Tempat/ Tgl Lahir       :
            Agama                         : Islam
Pekerjaan                     :
Alamat                                    :
Selanjutnya disebut PIHAK II (  kedua )
            Dalam hal ini Pihak I ( pertama ) telah mengkuasakan pengambilan dan pengolahan kayu laban dan jenis kayu lainnya pada lapangan usaha seluas ......... m2 beserta foto kopi surat tanah a.n ....................... dengan nomor ............. kepada pihak II ( Kedua ) dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun.
            Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya dan untuk dapat di pergunakan sebagaiman mestinya.

            Karya Mulya,       September 2014
Pihak II                                                                       Pihak I


       (  BUKHORI GURNING  )                                              (    S U T I S N A   )  

semoga bermanfaat, dan salam persahabatan                     
Kategori:

03/11/2014

Tahun 2014 ini Negara Republik Indonesia telah resmi mempunyai Presiden baru yaitu Joko widodo dan Wakilnya Jusuf Kalla, tapi yang saya bahas kali ini bukan dari sisi Bapak Presiden dan Wakil Presiden kita yang baru , melainkan anaknya Bapak Presiden Jokowi yang ternyata hobi ngeblog juga sama seperti saya ini. yang mungkin membedakannya adalah kalau anaknya presiden Jokowi blog yang memuat artikelnya adalah karya tangan sendiri, sedangkan saya ya kadang nyontek punya tetangga ( maksa pula tu, mau gak mau harus mau di contek. tapi yang pentingkan kalo saya nyontek selalu mencantumkan referensinya dari mana toh. walaupun kadang - kadang lupa nulis referensinya; maaf buat ini ya bagi yang punya rtikel yang pernah saya contek ) kadang juga dari pemikiran sendiri. pembahasannya beraneka ragam juga,mulai dari arsip website saya untuk website building maupun artikel lain yang saya anggap perlu khususnya untuk diri saya sendiri. ada kebanggan untuk hal kesamaan dengan anak bungsu presiden Jokowi ini yaitu sama - sama punya selera website gratis.......hahahahahahahahaaha


ini blog tersebut yang saya maksud, silahkan di follow dan ikutan deh nimbrung ( bagi yang cewek untung-untung jadi pacarnya hahahahaha....karena dari artikel blognya ternyata anak Presiden yang ke tujuh ini masih jomblo )

Namanya Kaesang Pangarep Widodo
Blognya yang ini bro misterkacang

salam hangat dan salam kenal
Kategori:
Kata baku adalah kata yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Sumber utama yang telah ditentukan dalam pemakaian bahasa baku yaitu Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI). Kata baku umumnya digunakan dalam kalimat resmi( lisan dan tertulis). kalau dalam blog saya ini biasanya bahasanya agak gaul dikit, yah maklumlah....pengen tampil menjadi diri sendiri.hehehehe. tapi sedikit banyak kita harus mengetahui sebenarnya bahasa yang telah ditentukan itu bagaimana gitu loh....

Penggunaan kata baku biasanya digunakan pada :
1)    Persuratan antar instansi
2)    Lamaran pekerjaan
3)    Karangan ilmiah
4)    Perundangan-undangan
5)    Surat keputusan
6)    Nota dinas
7)    Rapat dinas
8)    Pidato resmi
9)    Diskusi
10)   Penyampaian pendidikan
11)   Dan lain sebagainya.

Kata tidak baku adalah kata yang tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Biasanya kata tidak baku dipakai dalam bahasa percakapan sehari-hari.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan munculnya kata atau bahasa yang tidak baku, yaitu sebagai berikut:
1)    Pemakai bahasa tidak mengetahui bentuk penulisan dari kata-kata yang dimaksud
2)    Pemakai terpengaruh oleh orang yang biasa menggunakan kata tidak baku
3)    Pemakai bahasa tidak baku akan selalu ada karena tidak mau memperbaiki kesalahannya sendiri.

Berikut kumpulan kata baku dan tidak baku


Kata Baku-Kata Tidak Baku
Aktif-Aktip
Aktivitas-Aktifitas
Apotek-Apotik
Analisis-Analisa
Asas-Azas
Atlet-Atlit
Atmosfer-Atmosfir
Kata baku
Aerobic-Erobik-
Akhir-Ahir-
Antarinstansi-Antar-instansi
Baut-Baud

Cenderamata-Cinderamata

Definisi-Difinisi
Diesel-Disel-
Dipersilakan-Dipersilahkan-
Dipindahkan-Dipindah-
Dolar-Dollar-
daftar-daptar
definisi-difinisi
depot-depo
detail-detil
diagnosis-diagnosa
diferensial-differensial
dipersilakan-dipersilahkan
disahkan-disyahkan

Ekspor-Eksport
Ekstrem-Ekstrim
Ekuivalen-Ekwivalen
Embus-Hembus
Esai-Esei

Februari-Pebruari
Fiologi - Phiologi
Film-Filem-
Fisik-Phisik
Foto-Photo-
Frekuensi-Frekwensi

Hafal-Hapal
Hakikat-Hakekat
Hierarki-Hirarki
Hipotesis-Hipotesa

Ijazah-Ijasah
Ikhlas-Ihlas
Imbau-Himbau
Ilmuwan-Ilmiawan
Impor-Import
Insaf-Insyaf
Isap-Hisap
Istri-Isteri
Izin-Ijin

Jadwal-Jadual
Jenazah-Jenasah
Jenderal-Jendral-

Kaidah-Kaedah
Karier-Karir
Khotbah-Khutbah
Kompleks-Komplek
Konduite-Kondite
Konferesi-konperensi
Konkret-Konkrit
Konsepsional-Konsepsionil
Koordinasi-Koordinir
Kualitas-Kwalitas
Kuantitas-Kwantitas
Kuitansi-Kwitansi
kata baku dan tidak baku
Lubang-Lobang

Manajemen-Managemen-
Manajer-Manager-
Memproklamasikan-Memproklamirkan-
Mencolok-Menyolok-
Mendefinisikan-
Mendifinisikan-
Menerapkan-Menterapkan-
Menerjemahkan-Menterjemahkan
Mengelola-Melola-
Mengesampingkan-Mengenyampingkan-
Mengkritik-Mengeritik-
Mengubah-Mengobah/merubah
Menyukseskan-Mensukseskan-
Mesti-Musti
Metode-Metoda
Motif-Motip
Motivasi-Motifasi

Narasumber-nara sumber
Nasihat-Nasehat
November-Nopember

Objek - obyek
Objektif - obyektif
Ons-On-

Peletakan-Perletakan-
Penasihat-Penasehat-
Persentase-Prosentase-
Pertanggungjawaban-Pertanggung-jawab-
Problematic-Problimatik-
Produktivitas-Produktifitas-
Psikotes-Psikotest-

Rezeki-Rejeki
Risiko-Resiko-
Roboh-Rubuh

Saksama-Seksama
Sekretaris-Sekertaris
Selagi-Mumpung
Silakan-Silahkan
Sintesis-Sintesa
Sistematis-Sistimatis
Sistem-Sistim
Spesies-Spesis-
Spiritual-Spiritual
Standardisasi-Standarisasi
Stasiun-Setasiun-
Subjek-Subyek-
Subjektif-Subyektip-
Survei-Survai-
Sutera-Sutra-
Syukur-Sukur-
kata tidak baku
Tafsiran-Tapsiran-
Tarif-Tarip-
Teknik-Tehnik-
Telanjur-Terlanjur-
Telantar-Terlantar-
Telentang-Terlentang-
Telepon-Tilpun-
Teoretis-Teoritis-
Terampil-Trampil-
Tim-Team-
Tradisional-Tradisionil-
Trotoar-Trotoir-
Ubah-Rubah
Utang-Hutang
Varietas-Varitas-
Wasalam-Wasallam-
Wujud-Ujud-
Zaman-Jaman
Zona-Zone
 
Sumber : http://demokrasiindonesia.blogspot.com/2014/08/kata-baku-dan-tidak-baku-lengkap.html
Kategori: